Alih Kewarga-kota-an

Sudah hampir enam bulan sejak memutuskan untuk menghabiskan malam dan akhir pekan di Kota Depok dan mengisi jejak matahari terbit dengan berarak bersama reriungan kendaraan antar kota antar propinsi. Dan tak terasa sudah waktunya untuk menyelesaikan segala urusan administrasi kependudukan.

Rumah Depok

Mari … Kita alih kewargakotaan …

Saat menghubungi Pak RT rumah lama hari senin minggu lalu, persyaratan untuk surat pindah domisili yang diminta hanya Kartu Keluarga asli dan foto kopi KTP saya dan istri. Esok harinya baru dapat informasi jika ternyata ada beberapa berkas biodata yang harus diisi dan ditanda tangan. Hal ini diperlukan karena pindah domisilinya bukan lagi di lingkungan DKI Jakarta, tapi ke propinsi lain.

Proses pengurusan surat  ini memang tidak saya lakukan sendiri, karena kebetulan ada tetangga yang memang sering membantu warga lingkungan untuk mengurus adminstrasi, terutama yang berhubungan dengan kependudukan. Sesuai rekomendasi dari Pak RT juga sih…

Ah, ini insentif yang sangat memudahkan… ;)

Keesokan harinya, setelah mengisi biodata dan tanda tangan, berkas kembali saya serahkan ke Pak RT rumah lama beserta KTP (e-KTP) asli (saya dan istri) dan foto kopi akta nikah untuk kemudian disatukan dengan berkas yang lain dan kemudian dibawa ke suku dinas kependudukan.

Setelah itu? Saya pun berangkat ke kantor dan kembali bekerja.

Hari minggu siang, Pak RT rumah lama mengabarkan jikalau berkas surat keterangan pindah sudah bisa diambil dan diteruskan ke tahap berikutnya. Yang sekaligus mengingatkan bahwa surat ini masa aktifnya hanya selama 30 hari sejak diterbitkan. Kalau tidak segera diproses dan melebihi waktu 30 hari, maka harus mengulang proses di domisili lama dari awal.

Nggak mungkin juga kan ngulang proses dari awal? Kan KTP dan KK yg asli kan sudah dikembalikan ke negara. Hahaha

Senin pagi sebelum ke kantor, saya meluncur ke rumah Pak RT rumah lama untuk mengambil berkas surat keterangan pindah, dan setelahnya kirim wassap ke Pak RT rumah baru untuk minta surat pengantar RT/RW.

Senin sore Pak RT rumah baru mengabarkan jika surat sudah selesai dibuat dan tinggal minta tanda tangan Pak RW yang tinggal di komplek sebelah. Dan SMS pun dikirim langsung dari HP saya ke HP Pak RW, menanyakan kapan bisa ketemu untuk minta ttd dan cap. SMS balasan di selasa pagi isinya kurang lebih, Beliau minta suratnya dititip di rumah saja.

Sambil menunggu surat bertanda tangan Pak RW, saya coba mencari informasi-informasi lanjutan tentang bagaimana mengurus berkas-berkas ini selanjutnya ke tentangga yg juga baru menyelesaikan proses pindah domisili. Dan dari Beliau, saya baru tahu jika tujuan saya selanjutnya adalah Kantor Dinas Kependudukan dan bukan Kelurahan.

Surat pengantar bertanda tangan Pak RT dan Pak RW rumah baru akhirnya berada digenggaman tangan hari Rabu pagi, dan Saya pun langsung meluncur ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok yang ada di jalan margonda itu. Sampai di tujuan jam 7.40 /* setelah sebelumnya mampir dulu di kios foto kopi */, dan loket pun baru buka pukul 08.00 (sesuai jadwal).

Kantor Dinas Kependudukan Kota Depok

Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan Jakarta yg asli saya kumpulkan bersama 1 berkas foto kopian. Setelah itu — di loket yang sama –, Saya dikenai biaya retribusi pindah datang ke Kota Depok sebesar Rp. 100.000 perjiwa. Yang mana, retribusi ini sesuai dengan Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Mau baca Perda lengkapnya? Silahkan baca di sini.

Setelah membayar sesuai tarif retribusi dikali jumlah jiwa yang pindah datang bersama saya, saya mendapatkan sobekan kertas retribusi yang sekaligus dijadikan bukti untuk mengambil berkas surat keterangan pindah datang.

Retribusi Pindah Datang

Kalau waktu untuk nunggu loket buka nggak dihitung, keseluruhan prosesnya nggak sampai 10 menit.

Surat dari Dinas Kependudukan Kota Depok seharusnya sudah bisa diambil setelah 2 jam, tapi saya memutuskan untuk mengambilnya esok pagi saja. Karena masih cukup waktu untuk tidak seterlambat itu sampai kantor.

Dan akhirnya tadi pagi (hari kamis), saya kembali ke kantor Dinas Kependudukan untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Datang dengan menunjukkan bukti retribusi yang kemarin sudah saya simpan dengan baik. Tidak sampai 5 menit menunggu, surat sudah diterima dan proses selanjutnya bisa dimulai saat sudah sampai di Kantor Kelurahan.

Surat Keterangan Pindah Datang
Surat Keterangan Pindah Datang

Sebelum meluncur ke kantor kelurahan, mampir dulu lah ke kios foto kopi *lagi*, ya… agar berkas-berkas ini semua ada rekam jejaknya.

Sesampainya di kantor kelurahan, / * saya kirim BBM ke HRD untuk ijin datang terlambat dan */ Surat Keterangan Pindah Datang saya serahkan ke petugas yang kemudian meminta saya untuk melampirkan Surat Pengantar RT/RW domisili baru, foto kopi Kartu Keluarga domisili lama, foto kopi akta nikah, dan foto kopi akta kelahiran anak /* masing-masing 1 lembar */. Kemudian saya diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP baru dan KK baru.

Ohya, saya jadinya harus kembali menggunakan KTP versi lama dan bukan e-KTP, karena sebelumnya Petugas di Dinas Kependudukan menyampaikan bahwa e-KTP diproduksi oleh Kemendagri dan untuk warga Kota Depok yg baru pindah, proses e-KTP-nya baru akan dijalankan tahun 2014.

Nah, saat di kelurahan ini ada syarat yang kurang. KTP format lama (bukan e-KTP) memerlukan foto ukuran 2×3, dan saya tidak punya satu pun.

Untung saja pas foto-nya boleh disusulkan belakangan. Proses di kelurahan makan waktu sekitar 20 menit karena ada proses pengisian formulir tadi. Lepas dari kelurahan, saya tidak jadi langsung meluncur ke kantor dan malah balik ke rumah untuk menjemput istri dan kemudian membuat Pas Foto berlatar warna biru (tahun lahir genap) di studio foto yg sebelumnya saya lewati saat kembali dari kelurahan.

Jam 9.30 pas foto saya dan istri sudah selesai dicetak dan setelahnya langsung saya setor ke kelurahan (masing-masing 2 lembar). Persyaratan pun lengkap sudah dan KTP baru plus KK baru akan siap setelah 14 hari menurut petugas kelurahan.

Ah, lupa tanya ini tadi 14 hari kerja atau 14 hari kalender …

Dan sebelum jam 10 saya sudah bisa meluncur ke kantor dan sampai kantor jam 11an. Yaa… nggak sesiang itu lah. Hihihihi

Jika dirangkum semuanya dari awal, berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah domisili kira-kira sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar Pindah (keluar) Domisili bertanda tangan RT/RW domisili lama
  2. KTP asli seluruh anggota keluarga.
  3. Kartu Keluarga Asli domisili lama
  4. Beberapa berkas fotokopi Akta Nikah
  5. Beberapa lembar fotokopi KTP seluruh anggota keluarga
  6. Beberapa lembar fotokopi Kartu Keluarga domisili lama
  7. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak (bila perlu)
  8. Surat Pengantar Pindah (masuk) Domisili bertanda tangan RT/RW domisili baru
  9. Pas Foto ukuran 2×3 2 Lembar
    Berlatar warna biru untuk tahun lahir genap dan berlatar warna merah untuk tahun lahir ganjil

Sepertinya sih sudah semua tinggal yg belum.

Catatan tambahan:

  • Waktu yang tertulis di atas tidak termasuk waktu perjalanan antar lokasi.
  • Waktu yang tertulis di atas tidak menghitung waktu yang diperlukan apabila terjadi antrian. *soalnya ga antri sama sekali*
  • Berkas foto kopi Ditulis beberapa karena berkas-berkas ini seharusnya tidak sesulit itu digandakan ke jumlah berapapun.

Nah, mari kita lihat 14 hari ke depan mudah dan cepat bukan?

By Alit Mahendra Bramantya

Complicatedly simple, not just another internet presence enthusiast. Currently managing Research (including Analytics) Division at Think.Web with Web App Development and Digital Analytics as main responsibility. Views are my own.

1 comment

Comments are closed.